Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jasa Penyeberangan Keluhkan Adanya Pelayaran Jarak Pendek

Kompas.com - 16/09/2020, 22:26 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan adanya short shipping sea atau pelayaran jarak pendek.

Menurut mereka, adanya pelayaran jarak pendek tersebut bisa menimbulkan gesekan karena rute yang dilayani saling beririsan.

“Potensi lintasan berhimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh dua direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan, yaitu Ditjen Darat dan Ditjen Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas,” ujar Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam diskusi virtual, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Menhub Beberkan Tantangan Kelola Aset Kemenhub Rp 504 Triliun

Khoeri mencontohkan, ada dua lintasan pelayaran jarak pendek yang saat ini saling berhimpitan dengan angkutan penyeberangan. Pertama, rute Tanjung Wangi-Lembar yang berimpitan dengan lintasan penyeberangan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk.

Untuk lintasan Tanjung Wangi-Lembar perizinannya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sementara lintasan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk perizinannya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Kedua, yakni lintasan Ciwandan-Panjang yang berhimpitan dengan rute Merak-Bakaheuni.

“Jadi terkesan tidak ada sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian terhadap moda yang sama dan segmen pasar yang sama dan saling membunuh antara lintas yang dikeluarkan Ditjen Darat dan Laut,” kata dia.

Selain itu, untuk kedua rute tersebut juga dilayani dengan jenis armada yang sama. Dengan adanya hal tersebut bisa menggerus pendapatan dari operator penyeberangan.

“Menggunakan dua unit armada yang memiliki karakteristik yang sama dengan angkutan penyeberangan, yaitu kapal RoRo penumpang. Jumlah pasar yang beralih ke lintas tersebut sebesar kurang lebih hingga 40 persen dari data PT ASDP di Agustus 2020,” ungkapnya.

Baca juga: PSBB Ditetapkan Kemenhub Pastikan Tak Ada Penerapan SIKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com