JAKARTA, KOMPAS.com - Anda sedang mencari mobil murah? ikut lelang bisa jadi salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan. Apalagi ada beberapa mobil hasil sitaan akan segera dilelang secara online.
Teranyar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang 7 mobil hasil sitaan dari wajib pajak di situs lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, Jakarta, Kamis (17/9/2020), lelang mobil sitaan Ditjen Pajak akan dilakukan pada 24 September 2020. Uang jaminan paling lambat harus disetorkan pada 23 September 2020.
Baca juga: BUMN Ini Bagikan Sembako untuk Pegawai Terdampak Covid-19
Lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Berikut daftar 7 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak:
1. Avanza 1.3 G M/T Tahun 2010
Limit lelang: Rp 63 juta
Uang jaminan: 15 juta
Informasi lebih lengkap bisa klik di sini.
2. Avanza 1.3G M/T Tahun 2011
Limit lelang: Rp 67,1 juta
Uang jaminan: Rp 15 juta
Informasi lebih lengkap bisa klik di sini.
3. Avanza 1.3G M/T Tahun 2011
Limit lelang: Rp 67,1 juta
Uang jaminan: Rp 15 juta
Informasi lebih lengkap bisa klik di sini.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2020 Diproyeksi Minus 2 Persen, Ini Sebabnya