Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat

Kompas.com - 17/09/2020, 16:20 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan di pasar spot menguat pada Kamis (17/9/2020).

Mengutip data Bloomberg, rupiah ditutup menguat 10 poin atau 0,07 persen pada level Rp 14.832 per dollar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.842 per dollar AS.

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, penguatan rupiah hari ini terdorong sentimen kebijakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menyatakan, Bank Indonesia akan mempetahankan suku bunga acuan sebesar 4 persen.

“Bank Indonesia memutuskan mempettahankan suku bunga acuan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan yang berpotensi masih terjadi di pasar keuangan,” kata Ibrahim.

Hasil RDG, juga menetapkan suku bunga fasilitas simpanan atau deposito facility sebesar 3,25 persen dan bunga pinjaman atau lending facility sebesar 4,75 persen.

Baca juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 di Kisaran 4,8 hingga 5,8 Persen

Sementara itu, sentimen negatif yang sempat mendorong pergerakan rupiah hari ini juga mucul dari peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di DKI Jakarta kebijakan PSBB yang diperketat mulai diberlakukan dan membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi kembali terpangkas.

“Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi memangkas proyeksi perekonomian Indonesia pada tahun ini dari minus 2,8 persn mejadi negatif 3,3 persen padahal perekonomian global justru diramal membaik dari kontraksi 6 persen menjadi 4,5 persen,” kata dia.

Pasar saat ini juga sedang mengawasi DPR yang sedang melanjutkan pembahasan revisi RUU Bank Indonesia (BI). Dalam pembahasan, ada 14 pokok hal rencana perubahan UU BI yang telah disusun untuk dibahas bersama.

Ibrahim menjelaskan, dalam revisi ini ada beberapa pasal yang dihapus dan ditambahkan. Salah satunya yang tercantum dalam draf adalah, lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

“Di UU sebelumnya berisi, BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini,” jelas dia.

Baca juga: Hari Ini, IHSG Ditutup di Zona Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com