JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan di pasar spot menguat pada Kamis (17/9/2020).
Mengutip data Bloomberg, rupiah ditutup menguat 10 poin atau 0,07 persen pada level Rp 14.832 per dollar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.842 per dollar AS.
Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, penguatan rupiah hari ini terdorong sentimen kebijakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang menyatakan, Bank Indonesia akan mempetahankan suku bunga acuan sebesar 4 persen.
“Bank Indonesia memutuskan mempettahankan suku bunga acuan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan yang berpotensi masih terjadi di pasar keuangan,” kata Ibrahim.
Hasil RDG, juga menetapkan suku bunga fasilitas simpanan atau deposito facility sebesar 3,25 persen dan bunga pinjaman atau lending facility sebesar 4,75 persen.
Baca juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 di Kisaran 4,8 hingga 5,8 Persen
Sementara itu, sentimen negatif yang sempat mendorong pergerakan rupiah hari ini juga mucul dari peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di DKI Jakarta kebijakan PSBB yang diperketat mulai diberlakukan dan membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi kembali terpangkas.
“Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi memangkas proyeksi perekonomian Indonesia pada tahun ini dari minus 2,8 persn mejadi negatif 3,3 persen padahal perekonomian global justru diramal membaik dari kontraksi 6 persen menjadi 4,5 persen,” kata dia.
Pasar saat ini juga sedang mengawasi DPR yang sedang melanjutkan pembahasan revisi RUU Bank Indonesia (BI). Dalam pembahasan, ada 14 pokok hal rencana perubahan UU BI yang telah disusun untuk dibahas bersama.
Ibrahim menjelaskan, dalam revisi ini ada beberapa pasal yang dihapus dan ditambahkan. Salah satunya yang tercantum dalam draf adalah, lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
“Di UU sebelumnya berisi, BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini,” jelas dia.
Baca juga: Hari Ini, IHSG Ditutup di Zona Merah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.