Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan

Kompas.com - 18/09/2020, 08:09 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Yustinus menilai gugatan tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara yang harus dihormati.

Gugatan tersebut tentu saja hak Pak BT sebagai warganegara yang harus dihormati," ujar Yustinus.

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan saat ini tim legal Kemenkeu masih mempelajari isi dari gugatan yang diberikan.

"Prinsipnya Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com

Baca juga: Stafsus: Gugatan Serikat Pekerja Pertamina ke Erick Thohir Absurd

3. Isi Gugatan ke Menkeu

Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu. Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Baca juga: Serikat Pekerja Layangkan Gugatan SK Menaker ke PTUN Pekan Ini

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com