Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sepeda Selama Berkendara

Kompas.com - 18/09/2020, 12:17 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, aturan tersebut sudah mulai berlaku setelah resmi diundangkan pada 25 Agustus lalu.

“Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus, artinya berlaku sesuai dengan saat diundangkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Melalui aturan tersebut, setidaknya terdapat tiga ketentuan utama yang diatur pemerintah bagi para pesepeda. Ketiga ketentuan tersebut yaitu, persyaratan keselamatan, fasilitas pendukung, dan fasilitas parkir umum.

Baca juga: Basuki: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda

Salah satu poin yang diatur dalam ketentuan persyaratan keselamatan ialah terkait larangan bagi pesepeda di jalan. Dalam Pasal 8 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, terdapat 6 aktifitas yang dilarang dilakukan oleh pesepeda.

Pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.

Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com