Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Keluarkan Larangan-larangan Dalam Bersepeda, Adakah Sanksinya?

Kompas.com - 18/09/2020, 17:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan tersebut ialah terkait larangan-larangan bagi para pengguna sepeda.

Jika dilihat dari Permenhub tersebut, terdapat enam aktifitas yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat tengah bersepeda.

Lantas, apakah ada sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar?

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan soal Pesepeda, Penggunaan Helm Tidak Wajib

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan pesepeda akan diatur sesuai wilayah.

Dengan demikian, sanksi bagi pelanggar Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 akan dikeluarkan oleh tiap pemimpin daerah masing-masing wilayah, melalui peraturan daerah (Perda).

“Sanksi dari Perda yang nanti akan dibuat oleh masing-masing daerah,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Adapun enam aktifitas yang dilarang dilakukan oleh pesepeda, ialah pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.

Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca juga: Coba Sepeda Buatan Bogor, Menperin Sebut Lebih Baik dari Brompton

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com