Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.
Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.
Baca juga: Simak 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sepeda Selama Berkendara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.