Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Keluarkan Larangan-larangan Dalam Bersepeda, Adakah Sanksinya?

Kompas.com - 18/09/2020, 17:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.

Baca juga: Simak 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sepeda Selama Berkendara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com