Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Diskon Tarif Sewa Barang Milik Negara hingga 50 Persen

Kompas.com - 18/09/2020, 17:11 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penyesuaian tarif sewa barang milik negara (BMN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan mengenai relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020.

Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi menjelaskan, penyesuaian tarif sewa diberikan sebagai bentuk relaksasi kepada mitra penyewa yang usahanya terdampak oleh pandemi.

Dia menjelaskan, untuk penyewa BMN terutama UMKM dan koperasi dalam pembayaran sewa diberi faktor penyesuai sebesar 1 hingga 50 persen. Penyesuai dalam rangka bencana diberikan paling lama dua tahun.

“Kami sudah atur dalam PMK ini akan diberi faktor penyesuai 1-50 persen. Kenapa 1, 2, 3, 50 persen? Itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan,” kata Purnama dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Menteri Tjahjo: Rekrutmen CPNS Semua Transparan, Contohnya Putri Jokowi

“Intinya pemerintah juga memikirkan gimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak alami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi,” ujar dia.

Adapun untuk sewa yang sedang berjalan dan telah lunas, faktor penyesuai diberikan pada saat perpanjangan atau dapat berupa tambahan jangka waktu sewa.

Selain untuk UMKM, relaksasi juga diberikan kepada mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) BMN. Untuk mitra KSP, bakal diberi penyesuian kontribusi tetap sesuai dengan jalannya bisnis mitra yang bersangkutan.

“PMK 115/2020 mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan BMN. Pemanfaatan ini sudah di luar tugas dan fungsinya kementerian dan lembaga, ada penggunaan selain untuk tugas dan fungsi kita katakan pemanfaatan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta.

Baca juga: Draf RUU BI Dorong Rupiah Ditutup Menguat di Akhir Pekan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com