Isa menjelaskan tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Lembaga (K/L) atau aset idle.
“Kenapa dilakukan? Pertama ada barang lebih, surplus, sekarang mulai berpikir, kalau surplus harus ada manfaat yang lain,” jelasnya.
Selain relaksasi untuk tarif sewa BMN selama pandemi, Kemenkeu juga mengubah skema tarif pembayaran sewa.
Baca juga: Erick Thohir Minta Ahok Lakukan Transformasi di Pertamina
Tarif sewa tersebut terbagi dalam tiga kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100 persen. Namun dikecualiakan bagi koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75 persen.
Selanjutnya untuk koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50 persen, dan tarif sewa 25 persen untuk usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil.
Untuk kegiatan usaha nonbisnis senelumnya tarif sewa 30-50 persen, dikecualikan yakni 15 persen untuk sewa yang diinisiasi pengelola dan 10 persen untuk sewa sarana dan prasaran yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri.
Untuk kegiatan usaha sosial sebesar 2,5 persen. Ini diberikan kepada siapa pun subjek sewanya.
Baca juga: PT KAI Dapat Tambahan Pinjaman Rp 4,2 Triliun untuk Proyek LRT Jabodebek
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan