Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Ekspor Kertas, Wamendag Sorot 2 Masalah

Kompas.com - 18/09/2020, 22:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kertas menjadi salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia dan permintaannya pun selalu naik di pasaran internasional. Kendati demikian, pasar yang menjanjikan itu belum bisa dipenuhi karena berbagai kendala, utamanya pada sektor penghasil kertas kemasan yang berbahan baku kertas bekas.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, dalam kesempatan melakukan pertemuan dengan pengusaha serta asosiasi pulp dan kertas, diketahui terdapat dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan.

Masalah pertama dalam industri kertas kemasan adalah soal kepastian regulasi mengenai pasokan bahan baku. Pasalnya, industri kertas kemasan lebih dari 50 persennya merupakan industri kertas daur ulang, sehingga memerlukan pasokan daur ulang kertas yang berkelanjutan dan dipermudah.

Baca juga: Gojek: Ada Fitur Verifikasi Wajah, Mitra Driver Merasa Lebih Aman

Sementara, pasokan dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus di impor. Disinilah ada perbedaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah yang harus segera diselesaikan.

Pemerintah menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang di impor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang.

Tetapi pengusaha mengatakan, syarat itu justru membuat industri kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif. Ini karena kertas campuran (mix paper) yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk.

Padahal di negara-negara pesaing Indonesia, seperti Vietnam dan Thailand mix paper justru diperbolehkan.

“Kami pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga mix kertas hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk di impor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional," ujar Jerry dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: 1,8 Juta Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan, Skemanya Mirip Subsidi Gaji

"Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi, bahkan untuk pasar dalam negeri juga akan kalah dengan mereka,” lanjutnya.

Jerry mengatakan, untuk menyelesaikan persolan itu perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta pihak surveyor impor.

Menurut Jerry, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini. Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis), sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan.

"Ini akan berusaha dijembatani agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi," kata Jerry.

Baca juga: Menpan RB: Info dari Kepala BKN, Setiap Tahun Selalu Ada Calo CPNS

Permasalahan kedua adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober 2020 atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini Kedutaan Besar.

Jerry mengatakan, ketentuan ini diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor. Tetapi ternyata ketentuan ini berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku, khususnya dalam jangka pendek.

“Kami memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya memahami kesulitan yang dialami para pengusaha, tetapi pada saat yang sama pengusaha juga harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Jerry memastikan, akan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Komunikasi antar pemerintah dan stakeholder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin,” pungkasnya.

Baca juga: Penanganan Pandemi, Perlu Perbaikan Database Agar Bansos Tepat Sasaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com