Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis

Kompas.com - 19/09/2020, 08:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Bambang Trihatmodjo mendadak menjadi perbincangan publik. Putra ketiga mantan Presiden Soeharto ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mendapat pencekalan ke luar negeri.

Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicekal Kementerian Keuangan karena tersangkut utang yang belum dibayarkan ke negara. Utang tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.

Sosok Bambang Trihatmodjo lebih dikenal sebagai putra Presiden Soeharto sekaligus pengusaha nasional. Bisnisnya tak luput dari kontroversi lantaran gurita bisnisnya beranak-pinak saat ayahnya masih berkuasa. Pada tahun 1998, kekayaan Bambang Trihatmodjo dilaporkan mencapai sekitar 3,5 milliar dollar AS.

Bambang merupakan pendiri Bimantara Citra yang saat ini berubah menjadi PT Global Mediacom Tbk. Tahun 1981, Bambang berkongsi dengan empat kawannya yakni Mochamad Tachril, Rosano Barack, Indra Rukmana, dan Peter F.Gontha untuk merintis Bimantara.

Baca juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan

Diberitakan Harian Kompas, 21 Februari 1992, Bimantara berkembang dengan sangat pesat selama periode rezim Orde Baru. Kelompok bisnis Bambang Trihatmodjo memiliki saham di 96 perusahaan. Di antara 96 anak perusahaan itu, masing-masing terbagi atas 35 buah subsidiary company (lebih dari 50 persen modalnya berasal dari Bimantara).

Lalu 48 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai affiliate company yang saham Bimantara di dalamnya kurang dari 50 persen. Sedang 13 sisanya terbilang other company yang saham Bimantara hanya sekitar 10 sampai 20 persen.

Selama Presiden Soeharto berkuasa, bisnis Bimantara terus berkembang dan merambah cepat, mulai dari perdagangan, broker asuransi, real estate, konstruksi, televisi swasta, perhotelan, transportasi, perkebunan, perikanan, industri otomotif, industri makanan, industri kimia, pariwisata dan lainnya.

Salah satu perusahaan milik Keluarga Cendana itu tergabung dalam beberapa sub-holding dan Bimantara menjadi holding company. Bambang juga merambah ke bisnis bank dengan mendirikan Bank Andromeda.

Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto

Saat itu, jenis kegiatan usaha Bimantara antara lain adalah kimia dengan aset Rp 666,7 miliar, agrobisnis yang terdiri dari perusahaan kayu di Balikpapan dan Nestle (Rp 957,7 miliar).

Berikutnya yakni perusahaan di bidang keuangan dan asuransi (Rp 105,7 miliar), media dan komunikasi (Rp 382,6 miliar), pertambangan dan energi (Rp 234,9 miliar), farmasi (Rp 10 miliar), real estate dan properti (Rp 881,8 miliar), otomotif (Rp 148,6 miliar), dan transportasi udara (Rp 120,2 miliar).

Beberapa perusahaan besar yang diketahui berada di bawah Bimantara Group antara lain stasiun televisi RCTI, Plaza Indonesia, Asriland, Indonesia Air Transport, dan Chandra Asri.

Bambang Trihatmodjo juga mendirikan induk usaha lain, PT Bumi Kusuma Prima. Beberapa perusahaan Bimantara termasuk kelompok perusahaan ini antara lain PT Gelatindo Multi Graha (produsen cangkang kapsul), PT Lima Satria Nirwana (keagenan Mercedes-Benz), dan PT Citra Auto Nusantara (Ford).

Baca juga: Fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan

Dicekal Sri Mulyani

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com