Pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.
Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.
Baca juga: Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.