JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait larangan ekspor produk perikanan dari Indonesia ke China.
Berdasarkan keterangan klarifikasi yang dikutip pada Minggu (20/9/2020), KKP telah mendapatkan surat pemberitahuan dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Menindaklanjuti notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Baca juga: RI Ekspor Keramba Jaring Apung ke Maladewa Senilai Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Namun, KKP menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku pada satu perusahaan itu saja.
"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI, sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," tulis keterangan dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP.
KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan penangguhan sementara terhadap PT PI yang saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak Tahun 2020, lanjut KKP, pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.
Baca juga: Awal Kuartal III 2020, RI Ekspor Kerapu ke Hong Kong
Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi Covid-19. Salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
"Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," kata KKP kembali.