Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Ekspor ke China, Kadin Minta Eksportir Perikanan Tak Khawatir

Kompas.com - 20/09/2020, 09:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China.

Hal ini terkuak belum lama ini, karena Pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada produk perikanan salah satu perusahaan Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan.

Baca juga: Ekspor Produk Perikanan Jadi Peluang Bisnis di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari satu perusahaan saja yakni PT PI selama sepekan, mulai 18 september 2020.

"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan lebih baik lagi.

Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran covid 19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.

Baca juga: Neraca Perdagangan Hasil Perikanan RI Meningkat Jadi 1,14 Miliar Dollar AS

Pihak Kadin pun, lanjut Yugi, telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait larangan ekspor produk makanan laut ke China.

"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja. Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com