Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Batasan Ukuran Kapal Ikan Buatan Susi yang Dicabut Edhy

Kompas.com - 21/09/2020, 08:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE.

Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.

Baca juga: Mengenal Apa Itu ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif di Laut

Susi masih membolehkan ukuran kapal sampai 200 GT, namun itu hanya berlaku untuk kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan. Sebagian besar nelayan di Indonesia memang memiliki kapal di bawah 150 GT.

Lindungi nelayan kecil

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Berikutnya kapal 20-30 GT sebanyak 6.481 unit, kapal 30-50 GT sebanyak 805 unit, kapal 50-100 GT sebanyak 2.008 unit, kapal 100-200 GT sebanyak 847 unit dan di atas 200 GT ada 11 unit.

Baca juga: Saling Sindir Kubu Edhy Vs Susi soal Ekspor Benih Lobster

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 11 Februari 2016, pelarangan kapal 150 GT ke atas untuk mengendalikan eksploitasi ikan besar-besaran oleh perusahaan perikanan. Susi menilai kapal berukuran 30 GT ke atas bukan kategori nelayan kecil.

“Kalau yang 30 GT, 70 GT dianggap nelayan kecil, terus yang di bawah 5 GT dianggap apa? Nelayan imut-imut? Tolong ini perspektif harus diperbaiki,” ucap Susi di Jakarta saat itu.

Dia mengungkapkan, hasil tangkapan atau omzet kapal berukuran 60 GT - 70 GT bisa mencapai Rp 6 miliar per tahun, dengan asumsi empat kali berlayar. Kapal-kapal ukuran ini banyak ditemukan di Cirebon, Indramayu, dan sekitarnya.

Selain itu, lanjut Susi, banyak kapal-kapal penangkap ikan besar di atas 150 GT tidak melaporkan hasil tangkapannya sehingga ada kehilangan penerimaan negara yang cukup besar dari pungutan hasil perikanan (PHP).

Baca juga: Aturan Era Susi Dituding Hambat Peluang Kerja Pelaut Indonesia

“Kenapa pajak dan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat kecil? Karena kebanyakan tidak reported. Kebanyakan tidak mengindahkan regulasi, dan ini pekerjaan rumah KKP,” imbuh Susi.

Alasan Edhy

Sementara itu, Menteri KKP Edhy Prabowo beralasan, selama ini banyak kapal ikan milik pengusaha menganggur karena aturan yang diterbitkan Susi tersebut.

"Ini kan ada kapal standed yang ada di lapangan ternyata milik orang Indonesia, mau diapakan ini? Ini yang lagi kami kaji karena bergantung dari besaran tonase-nya berapa," kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Edhy mengaku pihaknya melakukan kajian matang-matang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri perikanan Indonesia.

"Kita harus hitung dengan baik, karena hubungannya dengann suistainabelity dan keberlanjutan industri di laut kita. Jangan karena emosi mengerjar keuntungan lalu ambil sebanyak-banyaknya," tegas Edhy.

Baca juga: Perbedaan Susi dan Edhy Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan

(Sumber: KOMPAS.com/Estu Suryowati, Kiki Safitri | Editor: Fajar Marta, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com