Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Ajukan Ubah Perilaku terkait Dugaan Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah

Kompas.com - 21/09/2020, 18:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan praktik diskriminasi penjualan tiket umrah dari dan ke Jeddah atau Medinah, Arab Saudi.

Garuda Indonesia diduga melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengajuan perubahan perilaku disampaikan perusahaan pelat merah itu pada 10 September 2020 guna menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Baca juga: Promo, Garuda Tawarkan Tiket Seharga Rp 999.000 ke Beberapa Rute Domestik

Garuda Indonesia menyatakan komitmen melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia," tulis KPPU dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (21/9/2020).

Majelis Komisi telah menyampaikan poin-poin Komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, Jumat pekan lalu (18/9/2020). Namun, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut.

"Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta Garuda Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang," terang KPPU.

Sementara itu mengutip Hukumonline.com, Perubahan Perilaku merupakan sebuah kesempatan yang diberikan majelis komisi kepada terlapor untuk mengaku bersalah sehingga tidak dijatuhi hukuman.

Di sini terlapor akan diberikan pilihan untuk menandatangani atau tidak sebuah Pakta Integritas.

Bila terlapor memilih menandatangani maka kesempatan perubahan perilaku itu akan diberikan kepada terlapor. Sebaliknya bila enggan menandatangani maka terlapor akan kehilangan kesempatan itu.

Awal Perkara

Perkara ini berasal dari laporan pada 13 Maret 2019, saat Garuda Indonesi menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat.

Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 Garuda Indonesia membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Padahal pada periode pelanggaran itu, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket Garuda Indonesia. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada perusahaan yang ditunjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com