Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Produk Trafo Indonesia

Kompas.com - 21/09/2020, 19:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia mencabut pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) sebesar 28,3 persen untuk eksportir produk trafo daya (power transformers) asal Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan laporan akhir dari Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia yang dirilis pada 14 September 2020 lalu. 

Produk trafo daya adalah perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu rangkaian listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian.

Baca juga: RI Hadapi 16 Tuduhan Anti Dumping, Rp 26,5 Triliun Devisa Terancam Hilang

Trafo paling sering digunakan untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi, atau menurunkan tegangan listrik tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga listrik. Serta untuk menggabungkan tahapan rangkaian pemrosesan sinyal elektromagnet.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pencabutan bea masuk anti-dumping ini diharapkan dapat memberi kontribusi pada upaya mempertahankan, bahkan meningkatkan ekspor Indonesia ke Australia di tengah pandemi Covid-19.

"Ini peluang mengisi pasar di Australia semakin terbuka, mengingat Taiwan

sebagai salah satu pesaing saat ini masih dikenakan BMAD. Kita berharap kinerja ekspor produk ini kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat ini," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Keluhkan Serbuan Baja China, Bos Krakatau Steel Serukan Petisi Anti-dumping

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan, pencapaian ini tak lepas dari kerja keras dari pemerintah dan eksportir Indonesia dalam memperjuangkan hambatan dagang tersebut.

Sejak awal penyelidikan, baik pemerintah maupun eksportir selalu bersikap kooperatif.

"Australia tetap mengenakan BMAD setelah sunset review dan Indonesia mengajukan banding ke ADRP karena tidak terdapat bukti yang mendukung untuk dilanjutkannya perpanjangan pengenaan BMAD tersebut,” ujar Didi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com