Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Kemenkes Sosialisasikan Protokol Perawatan Pasien Covid-19

Kompas.com - 22/09/2020, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi protokol standar perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit rujukan di 8 provinsi utama.

“Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan,” ujar Luhut saat rapat koordinasi (rakor) virtual pengendalian Covid-19, Senin (21/9/2020), seperti dikutip dalam siaran persnya.

Luhut juga meminta Kemenkes untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya.

Baca juga: Luhut: Saya Omong Agak Keras, Jangan Terlalu Nyinyir...

Selain itu, ia juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.

“Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun, saya minta Kamis (24/9/2020), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” tegas Luhut.

Agar penanganan pasien covid dapat lebih baik, ia pun meminta rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah juga membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol perawatan pasien.

“Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid 19,” tambah dia.

Dalam kesempatan rakor tersebut, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengatakan bahwa protokol standar perawatan penanganan pasien Covid-19 ini berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat.

Protokol yang disusun bersama lima organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” jelasnya kepada Luhut.

Alexander menjelaskan, latar belakang penyusunan protokol standar perawatan pasien covid ini adalah karena tingginya angka kematian pasien Covid 19 di ICU.

“Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak kuat maupun ketidaktersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” ujarnya.

Baca juga: Luhut: Tenang, Kita Akan Selesaikan Pandemi Covid-19 dengan Baik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com