Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FinCEN Files, Ada 496 Transaksi Janggal di Perbankan Indonesia Senilai Rp 7,46 Triliun

Kompas.com - 22/09/2020, 08:34 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bocoran laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun.

Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut.

Baca juga: FinCEN Files: HSBC Disebut Izinkan Pemindahan Dana Terkait Skema Ponzi

Secara keseluruhan, ada 19 bank yang tercatat telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN.

Jika dirinci, ke-19 bank yang dilaporkan melakukan transaksi janggal yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga.

Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI), Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, dan Bank Commonwealth.

Ada pula Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Untuk diketahui, secara keseluruhan FinCEN Files berisi 2.657 dokumen, yang di dalamnya terdapat 2.100 laporan aktifitas mencurigakan (Suspicious Activity Report/ SAR).

Baca juga: Heboh FinCEN Files, Bocoran Transaksi Kotor Bank-bank Besar Dunia

Sebanyak 2.100 laporan aktivitas mencurigakan itu diajukan bank-bank di AS ke sebuah unit Jaringan Intelijen Penegakan Kejahatan Keuangan AS, atau disebut FinCEN (Financial Crimes Enforcement Network) antara tahun 2000 dan 2017 dan mencakup transaksi senilai 2 triliun dollar AS atau sekitar Rp 29.400 triliun (kurs Rp 14.700 per dollar AS).

Bocoran tersebut menunjukkan bagaimana uang diacak melalui beberapa bank besar di dunia. Para penjahat seperti pedagang narkotika, penyelundup, dan pelaku skema Ponzi menggunakan perusahaan Inggris anonim untuk menyembunyikan uangnya.

Awalnya pada tahun 2019, perusahaan media AS, BuzzFeed News, memperoleh dokumen besar dari catatan keuangan Departemen Keuangan AS (USDT). BuzzFeed kemudian membagikannya dengan ICJC.

Berikut rincian transaksi janggal bank-bank Indonesia seperti dikutip dari laman ICJC:

Bank Jumlah Transaksi Dikirim Diterima
DBS Indonesia

8

1,51 juta dollar AS 1,99 juta dollar AS
Mandiri

111

250,39 juta dollar AS

42,33 juta dollar AS

Windu Kentjana International

49

0 130,81 juta dollar AS
BCA 19 0 753.760 dollar AS
CIMB NIAGA 7 0 4,88 juta dollar AS
BNI 2 10,21 juta dollar AS 428.052 dollar AS
Panin 19 5,42 juta dollar AS 0

Bank Nusantara Parahyangan

10 708.541 dollar AS 0
Bank of India Indonesia 5 0 20,76 juta dollar AS
OCBC Nisp 13 2,65 juta dollar AS 44.095 dollar AS
Danamon 28 0 3,1 juta dollar AS
Commonwealth 152 6,59 juta dollar AS 2,96 juta dollar AS
UOB Indonesia 24 2,39 juta dollar AS 0
ICBC Indonesia 1 49.990 dollar AS 0
Chinatrust Indonesia 39 57.440 dollar AS 496.858 dollar AS
Standard Chartered Bank 3 5,8 juta dollar AS 5.400 dollar AS
BII 34 348.228 dollar AS 4,88 juta dollar AS
Citibank, N.A. 1 0 2 juta dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com