Sebagai informasi, Menteri KKP Edhy Prabowo membuka kembali keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor, dengan diubahnya Permen KP 56/2020 menjadi Permen KP 12/2020.
Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.
"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan. Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada. Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada," ucap Edhy beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menteri Edhy: Kita Sibuk Debat Tentang Lobster, Masih Banyak Potensi yang Lain...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.