Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi FinCEN Files, PPATK Bakal Telusuri Transaksi Keuangan Janggal

Kompas.com - 22/09/2020, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut.

Secara keseluruhan, ada 19 bank yang tercatat telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Baca juga: FinCEN Files, Ada 496 Transaksi Janggal di Perbankan Indonesia Senilai Rp 7,46 Triliun

Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN

Jika dirinci, ke-19 bank yang dilaporkan melakukan transaksi janggal, yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga.

Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI), Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, dan Bank Commonwealth.

Ada pula Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com