Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi FinCEN Files, PPATK Bakal Telusuri Transaksi Keuangan Janggal

Kompas.com - 22/09/2020, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait bocornya dokumen intelijen AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files" ke publik.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, FinCEN Files yang beredar dari Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (International Consortium of Investigative Journalist/ICIJ) bukan sumber yang resmi, dalam hal ini FinCEN sebagai mitra FIU PPATK.

Kendati demikian, PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai masukan dalam melakukan analisis dan pemeriksaan, salah satunya terkait transaksi janggal di bank-bank Tanah Air.

Baca juga: Heboh FinCEN Files, Bocoran Transaksi Kotor Bank-bank Besar Dunia

"Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap informasi seperti ini kepada publik. Tapi kami memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2020).

Dian menuturkan, konfirmasi tidak bisa dilakukan karena produk laporan dari PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia.

Laporan rahasia itu hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Intinya, kata Dian, PPATK akan terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan negara lain untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dan menelusuri pula asetnya.

Baca juga: FinCEN Files: HSBC Disebut Izinkan Pemindahan Dana Terkait Skema Ponzi

"Tapi itu semua bersifat sangat rahasia sesuai praktik-praktik intelijen keuangan internasional dan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, bocoran laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files", menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun.

Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut.

Secara keseluruhan, ada 19 bank yang tercatat telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Baca juga: FinCEN Files, Ada 496 Transaksi Janggal di Perbankan Indonesia Senilai Rp 7,46 Triliun

Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN. 

Jika dirinci, ke-19 bank yang dilaporkan melakukan transaksi janggal, yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga.

Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI), Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, dan Bank Commonwealth.

Ada pula Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com