Charles juga berharap, dengan adanya perbengkelan di bawah pengelolaan UPJA akan diperoleh minimal 2 keuntungan.
Keuntungan pertama, yakni adanya jaminan keberlanjutan penggunaan alsintan. Kedua menjadi sumber pendapatan UPJA selain dari usaha jasa sewa alsintannya.
Baca juga: Percepat Pengembangan Food Estate Kalteng, Kementan Beri Bantuan 379 Miliar
"Secara garis besar, jenis bantuan sarana perbengkelan alsintan meliputi perlengkapan pemeliharaan, perlengkapan perbaikan dan perlengkapan pendukung," jelasnya.
Meski demikian, menurut Charles, kriteria lokasi dan calon penerima bantuan pengembangan perbengkelan alsintan harus mempertimbangkan lokasi kegiatan di daerah sentra produksi pertanian di beberapa Kabupaten di Indonesia.
"Selain itu, calon penerima bantuan juga harus bersedia memanfaatkan, mengelola dan mampu mengoptimalkan bantuan, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan merawat bantuan pengembangan perbengkelan alsintan yang diterimanya,” kata Charles.