Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Ada Tidaknya FinCEN Files, Kami Selalu Tingkatkan Kepatuhan Bank

Kompas.com - 22/09/2020, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait bocornya dokumen intelijen AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files" ke publik.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan otoritas terkait dan industri keuangan untuk meningkatkan kepatuhan bank.

"Ada tidaknya kasus ini, PPATK selalu meningkatkan kepatuhan bank baik secara timing, kuantitatif maupun kualitatif," kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

"Kita bekerja sama dengan OJK dan dan seluruh bank untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme." tambahnya.

Baca juga: ICIJ-led FinCEN Files Highlight Role of Big Banks in Circulating Illicit Funds

Terkait catatan FinCEN Files, pihaknya bakal menggunakan informasi itu sebagai masukan dalam melakukan analisis dan pemeriksaan, salah satunya mengenai transaksi janggal.

Walaupun dokumen beredar bukan secara langsung dari FinCEN sebagai mitra FIU PPATK.

"Tapi kami memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. PPATK bertugas menjaga stabilitas dan integritas sistem perekonomian melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," pungkasnya.

Sekadar informasi, bocoran FinCEN Files menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun.

Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut.

Secara keseluruhan, ada 19 bank yang tercatat telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN.

Baca juga: Soal Alimama, Satgas Waspada Investasi: Kami Akan Panggil Minggu Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com