JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, DPR tidak melihat adanya urgensi peleburan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Adapun rencana peleburan itu muncul usai pemerintah merasa kesulitan mencegah situasi yang tidak terkontrol di pasar finansial akibat lemahnya pengawasan regulator.
Fathan menuturkan, usai mendiskusikan beberapa hal, pemberian kewenangan yang lebih luas kepada regulator lebih didahulukan daripada melebur pengawasan bank ke BI.
"Saya kira teman-teman DPR mengadakan diskusi dan pendalaman intensif, bahwa saat ini diperlukan penguatan seluruh kelembagaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," kata Fathan dalam webinar Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Infobank, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Hingga Akhir Agustus, Defisit APBN Capai Rp 500,5 Triliun
Salah satu contoh penguatan kelembagaan adalah dengan memberikan kewenangan kepada LPS untuk mencegah bank-bank gagal. Hal ini tentunya tetap bekerja sama dengan OJK.
"Kami lihat tidak diperlukan kelembagaan dilebur. Ada semacam pemberian kewenangan yang bisa saling memperkuat sektor tersebut, seperti LPS tadi. Walaupun di OJK ada pengawasan khusus dan pengawasan intensif (untuk mengawasi bank)," ucapnya.
Alih-alih membahas peleburan, DPR kata Fathan, lebih nyaman membahas omnibus law sektor keuangan. Sama seperti UU "sapu jagat" pada umumnya, omnibus law itu ditujukan untuk menampung isu-isu sektor keuangan yang bisa didiskusikan untuk mencari jalan keluar.
"DPR lebih nyaman berbicara mengenai omnibus law sektor keuangan. Itu jadi keranjang isu, misalnya tentang LPS yang tidak berdaya mengintervensi bank-bank kecil, OJK dengan permasalahnnya, bisa kita taruh satu basket," pungkasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Kuartal III Minus 2,9 Persen, Siap-siap Resesi
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.
Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Baca juga: DPR Godok Rencana Pembentukan Lembaga Pengawas OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.