Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Nilai Peleburan OJK ke BI Tidak Diperlukan

Kompas.com - 22/09/2020, 13:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, DPR tidak melihat adanya urgensi peleburan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Adapun rencana peleburan itu muncul usai pemerintah merasa kesulitan mencegah situasi yang tidak terkontrol di pasar finansial akibat lemahnya pengawasan regulator.

Fathan menuturkan, usai mendiskusikan beberapa hal, pemberian kewenangan yang lebih luas kepada regulator lebih didahulukan daripada melebur pengawasan bank ke BI.

"Saya kira teman-teman DPR mengadakan diskusi dan pendalaman intensif, bahwa saat ini diperlukan penguatan seluruh kelembagaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," kata Fathan dalam webinar Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Infobank, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Hingga Akhir Agustus, Defisit APBN Capai Rp 500,5 Triliun

Salah satu contoh penguatan kelembagaan adalah dengan memberikan kewenangan kepada LPS untuk mencegah bank-bank gagal. Hal ini tentunya tetap bekerja sama dengan OJK.

"Kami lihat tidak diperlukan kelembagaan dilebur. Ada semacam pemberian kewenangan yang bisa saling memperkuat sektor tersebut, seperti LPS tadi. Walaupun di OJK ada pengawasan khusus dan pengawasan intensif (untuk mengawasi bank)," ucapnya.

Alih-alih membahas peleburan, DPR kata Fathan, lebih nyaman membahas omnibus law sektor keuangan. Sama seperti UU "sapu jagat" pada umumnya, omnibus law itu ditujukan untuk menampung isu-isu sektor keuangan yang bisa didiskusikan untuk mencari jalan keluar.

"DPR lebih nyaman berbicara mengenai omnibus law sektor keuangan. Itu jadi keranjang isu, misalnya tentang LPS yang tidak berdaya mengintervensi bank-bank kecil, OJK dengan permasalahnnya, bisa kita taruh satu basket," pungkasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Kuartal III Minus 2,9 Persen, Siap-siap Resesi

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca juga: DPR Godok Rencana Pembentukan Lembaga Pengawas OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com