Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 24 Agustus, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 863,62 Triliun

Kompas.com - 22/09/2020, 15:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 Agustus 2020 mencapai Rp 863,62 triliun.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, realisasi itu tersalurkan ke 7,19 juta debitur, baik debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun debitur non-UMKM.

"Pada 24 Agustus 2020, dari potensi 102 bank sekitar Rp 1.376,6 triliun, yang sudah terealisasi mencapai Rp 863,62 triliun," kata Anto dalam webinar Peran Strategi Industri Jasa Keuangan dalam PEN, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: BRI Telah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 182,8 Triliun

Anto menuturkan, realisasi penyaluran kepada debitur UMKM dari segi jumlah debitur masih jauh lebih banyak dibanding non-UMKM.

Tercatat, perbankan telah merelaksasi sebanyak Rp 355,17 triliun kepada 5,76 juta debitur UMKM dan Rp 508,45 triliun kepada 1,43 juta debitur non-UMKM.

Kemudian untuk perusahaan pembiayaan, realisasi penyaluran restrukturisasi hingga 8 September 2020 mencapai Rp 165,94 triliun, dengan 4,54 juta kontrak yang disetujui.

"Yang masih dalam proses ada 320.711 kontrak dari total 5,16 juta kontrak permohonan restrukturisasi yang masuk dari 182 perusahaan pembiayaan," ucapnya.

Lebih lanjut, realisasi restrukturisasi juga terdapat di lembaga keuangan mikro dan bank wakaf mikro. Hingga Agustus 2020, nilai restrukturisasi lembaga keuangan mikro mencapai Rp 26,4 miliar.

Baca juga: Mandiri Syariah Sudah Restrukturisasi Kredit Sebesar Rp 7,1 Triliun

Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, yang diatur dalam POJK 11/2020 dengan masa restrukturisasi selama 1 tahun hingga 2021 mendatang. POJK ini berlaku mulai 16 Maret 2020.

Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Belum lama ini, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.

Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.

Sebelum membuat keputusan, pihaknya akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, seperti subsidi bunga dan program penjaminan modal kerja untuk UMKM dan korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com