Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kementerian BUMN Dipangkas Rp 101 Miliar di 2021

Kompas.com - 22/09/2020, 16:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 244,8 miliar. Angka tersebut turun Rp 101,2 miliar jika dibandingkan anggaran untuk tahun 2020 ini.

Anggaran tersebut pun telah disetujui oleh DPR RI. Menteri BUMN Erick Thohir pun telah sepakat terkait besaran anggaran tersebut.

“Terimakasih karena memang ini sudah menjadi keputusan, kami mengikuti dan sebagai catatan memang turun cukup signifikan dibandingkan 2020, yang tadinya Rp 346 miliar, sekarang jadi Rp 244 miliar,” ujar Erick saat rapat kerja dengan komisi VI DPR RI, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Mengenal Super Holding BUMN yang Dibanggakan Ahok

Anggaran sebesar Rp 244,8 miliar untuk Kementerian BUMN itu nantinya akan dibagi menjadi tiga. Pertama, untuk belanja barang sebesar Rp 162,15 miliar. Kedua, untuk belanja pegawai senilai Rp 63,17 miliar. Ketiga, untuk belanja modal sebesar Rp 19,5 miliar.

“Untuk hal ini kita akan jalankan sesuai program yang sudah ada dan kita coba maksimalkan dari dana yang sudah ada,” kata mantan bos Inter Milan itu.

Baca juga: Ahok Usul Kementerian BUMN Dibubarkan, Dahlan Iskan: Itu Bukan Pemikiran Baru

Sebelumnya, pada 2020 lalu Kementerian BUMN mendapat pagu indikatif sebesar Rp345,8 miliar.

Pagu indikatif tersebut dialokasikan untuk beberapa pos belanja. Adapun pagu indikatif itu akan dialokasikan untuk tiga pos belanja, yakni belanja pegawai sebesar Rp60,4 miliar, belanja operasional sebesar Rp36,4 miliar, dan kegiatan inisiatif baru sebesar Rp130,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com