Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta pejabat publik yang berbicara soal Covid-19 harus mengacu pada data-data yang ada.
Ini menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang menyebut RS di Jakarta semakin minim daya tampung akibat kasus Covid-19 terus melonjak. Hal ini membuat Anies mengambil keputusan untuk kembali memberlakukan PSBB.
"Pemerintah punya data itu semua, pemerintah melihat dengan data scientific yang ada. Kalau kita bicara Covid-19, kita harus bicara data scientific yang ada," pungkasnya.
Sedangkan Anies menyebut, keputusan PSBB jilid II diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Patroli Laut, Bea dan Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 285 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.