Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Sentimen Negatif Pasar, Pejabat Publik Diminta Hati-hati Buat Kebijakan

Kompas.com - 22/09/2020, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir meminta pejabat publik berhati-hati dalam memberikan pernyataan maupun membuat kebijakan.

Sebab, pengumuman kebijakan secara terburu-buru di tengah pandemi Covid-19 rentan memicu sentimen negatif pelaku pasar. Bagaimanapun, kinerja pasar finansial bergantung pada faktor teknikal seperti sentimen, di samping faktor fundamental.

"Pelajaran yang bisa kita ambil adalah bagaimana mengomunikasikan suatu kebijakan dengan baik. Ketika komunikasi tidak bagus, ini akan berimplikasi pada kegiatan ekonomi," kata Iskandar dalam webinar Peran Strategi Industri Jasa Keuangan dalam PEN, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Patroli Laut, Bea dan Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 285 Miliar

Iskandar menuturkan, salah satu yang memicu sentimen negatif adalah pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II minggu lalu.

Pengumuman yang mendadak dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat harga saham dan kurs rupiah jatuh hingga sehari sejak diumumkan.

Tercatat pada Kamis (10/9/2020) pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin.

BEI pun secara resmi mengumumkan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan. Ini merupakan pertama kalinya BEI melakukan trading halt setelah sebelumnya trading halt terjadi pada Maret 2020 lalu.

"PSBB, walaupun Pergub belum ada, tapi sudah diumumkan lebih dulu. Ini memberikan implikasi kekhawatiran pelaku pasar modal terhadap Bursa Efek sehingga kita lihat anjlok saat pengumuman," tuturnya.

Baca juga: Utang Melonjak 143 Persen, Sri Mulyani: Beban APBN Luar Biasa Berat...

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta pejabat publik yang berbicara soal Covid-19 harus mengacu pada data-data yang ada.

Ini menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang menyebut RS di Jakarta semakin minim daya tampung akibat kasus Covid-19 terus melonjak. Hal ini membuat Anies mengambil keputusan untuk kembali memberlakukan PSBB.

"Pemerintah punya data itu semua, pemerintah melihat dengan data scientific yang ada. Kalau kita bicara Covid-19, kita harus bicara data scientific yang ada," pungkasnya.

Sedangkan Anies menyebut, keputusan PSBB jilid II diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Patroli Laut, Bea dan Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 285 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com