Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FinCEN Files Catut Nama Bank-Bank BUMN, Ini Respons Himbara

Kompas.com - 22/09/2020, 19:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) buka suara terkait bocornya dokumen intelijen AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files" ke publik.

Pasalnya, dokumen yang memuat transaksi janggal bank-bank dunia itu mencantumkan nama-nama bank di Indonesia, termasuk beberapa nama Bank Himbara.

Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, perbankan telah memiliki aturan untuk menyampaikan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction).

Pelaporan itu bersifat wajib, sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

Baca juga: Masuk ke Dalam Daftar FinCEN, Ini Respons Sejumlah Bank di Tanah Air

"Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Sunarso dalam siaran pers, Selasa (22/9/2020).

Sunarso menyebut, UU tersebut juga melarang pihak perbankan, seperti direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai pihak pelapor untuk memberitahukan laporannya kepada pihak lain.

Dari penyusunan hingga penyampaian, laporan bersifat rahasia sehingga pemberitahuan dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, tidak diperkenankan.

Selanjutnya, Himbara berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang dimaksud kepada PPATK sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan, seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas.

"Mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bocoran FinCEN Files menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun.

Baca juga: PPATK: Ada Tidaknya FinCEN Files, Kami Selalu Tingkatkan Kepatuhan Bank

Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut.

Secara keseluruhan, ada 19 bank yang tercatat telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN

Jika dirinci, ke-19 bank yang dilaporkan melakukan transaksi janggal yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga.

Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI), Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, dan Bank Commonwealth.

Ada pula Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com