Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duta Petani Ragukan RUU Cipta Kerja Mampu Lindungi Petani

Kompas.com - 22/09/2020, 22:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Konsorsium Duta Petani Muda Widya Hasian mengungkapkan rencana pemerintah menyusun RUU Cipta Kerja sempat disambut baik oleh petani.

Namun, setelah mempelajari poin-poin dari RUU Cipta Kerja konsorsium tersebut merasa tidak diuntungkan malah dipersulit.

"Tapi kalau kita masuk ke dalam detailnya, tidak ada asap tanpa ada api, ternyata beberapa uraian itu justru membuat masyarakat sipil terutama petani memiliki posisi yang dipersulit dengan adanya RUU Cipta Kerja," ungkapnya, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Bohong Kalau Omnibus Law Disahkan Mampu Selesaikan Resesi

Dia menjelaskan, ada 12 poin yang memiliki kelemahan. Dalam hal ini RUU tersebut memosisikan petani dan masyarakat marjinal tidak mendapatkan keuntungan dari RUU Cipta Kerja.

Widya pun menjelaskan, setidaknya ada tiga pertanyaan yang dilontarkan kepada pemerintah terkait posisi petani di dalam RUU Cipta Kerja. Pertama, apakah RUU Cipta Kerja ini melindungi investor dan memberdayakan petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil?

"Kemudian, apakah RUU Cipta Kerja ini mendorong peningkatan investasi saja atau meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pekebun serta pekerjanya? Lalu yang ketiga adalah apakah RUU Cipta Kerja menciptakan pemerataan pembangunan atau malah memperlebar jurang kemiskinan dan kesenjangan?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com