Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal FinCEN Files, Ini Kata BCA

Kompas.com - 23/09/2020, 06:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara terkait bocornya dokumen intelijen AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files" ke publik.

Sebagai informasi, dokumen yang memuat transaksi janggal bank-bank dunia itu mencantumkan nama-nama bank di Indonesia.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan, pihaknya selalu patuh memenuhi ketentuan Undang-Undang terkait Penerapan Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dalam menjalankan operasional.

"BCA juga melakukan monitoring atas semua transaksi nasabah seperti yang telah diatur oleh regulator atas ketentuan tersebut," kata Hera saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Tanggapi FinCEN Files, PPATK Bakal Telusuri Transaksi Keuangan Janggal

Hera menuturkan, bank bersandi saham BBCA ini akan melakukan mitigasi dan evaluasi secara berkesinambungan, salah satunya menangani pencucian uang.

Evaluasi, kata Hera, berdasarkan peraturan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku.

Pihaknya pun tak segan-segan menjalin kerja sama dengan semua pihak terkait dalam mencegah tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

"Perseroan berkomitmen terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku secara nasional maupun internasional," pungkasnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Heboh FinCEN Files | RI Siap-siap Resesi

Sebelumnya diberitakan, bocoran FinCEN Files menyebut terdapat aliran dana janggal baik keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun.

Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut.

Secara keseluruhan, ada 19 bank di Indonesia yang disebut telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Baca juga: Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Sebut Kinerja Perbankan Tidak Seburuk Prediksi

Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN

Jika dirinci, ke-19 bank yang dilaporkan melakukan transaksi janggal yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga.

Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI), Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, dan Bank Commonwealth.

Ada pula Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Baca juga: 5 Tips dari CEO agar WFH Efektif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com