Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Teriak Pupuk Langka di Pasaran, Ini Penjelasan BUMN Pupuk

Kompas.com - 23/09/2020, 09:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Ia menerangkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Habis, Petani Madiun Kebingungan Cari Penggantinya

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Para produsen pupuk pun tidak pernah mengeluarkan aturan yang mengharuskan petani membeli dengan paket bundling pupuk subsidi dengan nonsubsidi," tutup Wijaya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Sarwo Dadi Desa Baleraksa, Karangmoncol, Purbalingga, Fajar berujar pemerintah seharusnya cepat merespon kelangkaan pupuk yang sudah terjadi sejak Agustus lalu. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang serba sulit ini.

"Tolong ini tanpa pupuk enggak bisa tanam padi. Tolong petani enggak bisa makan. Mau makan apa kalau enggak ada yang bisa ditanam?" ucap Fajar, Rabu (23/9/2020).

Dia menuturkan, tanpa bantuan langsung tunai (BLT) sebagaimana yang diterima pekerja saat pandemi, dapur petani di rumah masih bisa ngebul asalkan masih ada sawah bisa digarap.

Baca juga: Khofifah Tinjau Stok Pupuk Jelang Musim Tanam Oktober 2020-Maret 2021

"Mengharapkan bantuan pemerintah saja mana cukup mungkin. Yang penting kita ada pupuk setiap mau tanam," kata Fajar yang juga menjabat sebagai sekretaris desa ini.

Menurut Fajar, karena pasokan pupuk subsidi langka sudah terjadi sejak Agustus lalu, pupuk non-subsidi pun sudah sulit ditemui di agen-agen distributor pupuk karena banyak petani terpaksa berebutan membeli pupuk non-subsidi.

"Kalau pupuk subsidi harganya Rp 90.000 per karung. Sementara pupuk non-subsidi harganya normalnya Rp 160.000. Sekarang cari yang pupuk non-subsidi saja susahnya minta ampun. Sengsara kita petani," ujar Fajar.

Diungkapkannya, meski ada Kartu Tani untuk pembelian pupuk sesuai kuota, tetap saja tidak berguna saat pupuk di agen kosong.

"Buat apa ada Kartu Tani kalau pupuknya enggak ada. Jadi enggak terpakai karena apa yang mau dibeli dengan kartu itu. Percuma saja ada kartu-kartu selama petani susah dapat pupuk," ucap Fajar.

Baca juga: Profil Indira Chundra Thita, Anak Mentan yang Jadi Komisaris di Holding BUMN Pupuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com