Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Teriak Pupuk Langka di Pasaran, Ini Penjelasan BUMN Pupuk

Kompas.com - 23/09/2020, 09:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para petani di sejumlah daerah mengeluhkan pupuk subsidi yang menghilang dari pasaran (pupuk subsidi langka). Selain pupuk subsidi, pupuk non-subsidi juga sudah mulai susah ditemui di agen-agen distributor pupuk.

Jelang musim tanam, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan menyiapkan pasokan pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani. Stok pupuk tercatat mencapai 1,78 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan 873.336 ton pupuk non subsidi.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, menjelaskan jumlah tersebut merupakan stok mulai dari Lini 1 hingga Lini 4 atau di level distributor.

Dia merinci, para produsen pupuk yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja telah menyiapkan total stok pupuk bersubsidi yang terdiri dari 955.107 ton Urea.

Baca juga: Pupuk Hilang di Pasaran, Petani: Kita Mau Makan Apa Besok...

Stok berikutnya antara lain 411.891 ton NPK, 141.372 ton SP-36, 137.721 ton ZA, dan 141.426 ton organik. Angka tersebut melebihi ketentuan stok minimum yang sebesar 273.293 ton.

Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia Group pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi sebanyak 873.336 ton.

"Stok pupuk non subsidi juga tersedia mulai dari lini I hingga ke kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kebutuhnnya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK," tutur Wijaya.

Wijaya juga mengungkapkan, selama masa peralihan penerapan Kartu Tani, Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu.

Baca juga: Tolong Pak Jokowi, Petani Teriak Pupuk Subsidi Hilang di Pasaran

Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Asalkan terdaftar dalam Kelompok Tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual," kata Wijaya.

Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tanggal 16 September 2020 kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia.

Selain itu, dalam suratnya Kementerian Pertanian juga meminta agar para distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) ketika menyalurkan pupuk bersubsidi, dapat menyertakan pengisian formulir pembelian yang berisikan data nama petani, NIK, nama kelompok tani dan jenis serta volume pupuk yang dibeli.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Mentan Janji Bakal Tuntaskan dalam 1 Minggu

"Formulir tersebut penting untuk pendataan agar pupuk bersubsidi yang disalurkan betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi," ujar Wijaya.

Perseroan mencatatkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 20 September 2020 telah mencapai 6,28 juta ton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com