Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Peserta Bapertarum PNS Telah Dialihkan ke BP Tapera

Kompas.com - 23/09/2020, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan data pegawai negeri sipil (PNS) ke Kementerian PUPR untuk mempercepat proses pengalihan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, seiring peralihan data PNS, BP Tapera tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta.

“Jangan sampai, peralihan pengelolaan dana ini mengurangi kualitas layanannya. Terlebih layanan bagi PNS. Tidak harus spesial, namun kualitas layanan yang baik. Karena Bapertarum-PNS awalnya adalah hak yang dimiliki PNS,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum ke PNS, Begini Penjelasannya

Data PNS tersebut merupakan hasil dari pemadanan data yang telah melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi, validasi, hingga pemutakhiran data.

“Rekomendasi BKN untuk data yang valid adalah hasil dari kombinasi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru atau NIP lama dengan kemiripan nama di atas sama dengan 70 persen,” ujarnya.

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Baca juga: Catat, Program Tapera Mulai Efektif Januari 2021, ASN Jadi Perintis

Sebelum program BP Tapera dilaksanakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei lalu.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh BP Tapera dalam waktu dekat. Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+