JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan data pegawai negeri sipil (PNS) ke Kementerian PUPR untuk mempercepat proses pengalihan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, seiring peralihan data PNS, BP Tapera tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta.
“Jangan sampai, peralihan pengelolaan dana ini mengurangi kualitas layanannya. Terlebih layanan bagi PNS. Tidak harus spesial, namun kualitas layanan yang baik. Karena Bapertarum-PNS awalnya adalah hak yang dimiliki PNS,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum ke PNS, Begini Penjelasannya
Data PNS tersebut merupakan hasil dari pemadanan data yang telah melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi, validasi, hingga pemutakhiran data.
“Rekomendasi BKN untuk data yang valid adalah hasil dari kombinasi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru atau NIP lama dengan kemiripan nama di atas sama dengan 70 persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Baca juga: Catat, Program Tapera Mulai Efektif Januari 2021, ASN Jadi Perintis
Sebelum program BP Tapera dilaksanakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei lalu.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh BP Tapera dalam waktu dekat. Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.