JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Namun, dalam beleid tersebut belum diatur soal sanksi yang akan dikenakan kepada para pesepeda yang melanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menyerahkan permasalahan sanksi untuk aturan ini kepada masing-masing kepala daerah.
“Saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat PM 59 ini lebih detail lagi, yang menyangkut masalah sanksi,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub: 7 Kelengkapan Wajib Bagi Pemilik Sepeda
Budi mengatakan, bisa saja nantinya pesepeda yang diketahui melanggar aturan bentuk sanksinya berupa sepedanya ditahan. Namun, untuk penerapan sanksi tersebut akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah.
“Kalau memang motor ada SIM-nya, kemudian penggunannya bisa ditilang dengan SIM-nya (ditahan). Nah kalau sepeda gimana, saya kira bisa saja sepedanya (ditahan), namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warning-nya seperti apa,” kata Budi.
Untuk aparat penegak hukumnya, menurut Budi lebih cocok jika dijalankan oleh Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Sebab, permasalahan sanksi bagi pesepeda ini akan dimuat dalam peraturan daerah.
“Mungkin perangkatnya bisa dari daerah, Satpol PP atau Dishub dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturam daerah,” ungkapnya.
Baca juga: Basuki: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda
Sebagai informasi, dalam PM Nomor 59 Tahun 2020 ini mengatur soal aktivitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda.
Pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.
Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.
Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.
Baca juga: Kemenhub: Sepeda Gunung dan Balap Tak Wajib Pakai Sepatbor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.