Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Tawaran Pinjaman Online Via SMS, Mengapa?

Kompas.com - 23/09/2020, 17:23 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak, seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat.

Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini.

 

Baca juga: Ingat, Jangan Tergiur Pinjaman Online dengan Syarat Mudah

Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujarnya mengutip siaran persnya, Rabu (23/9/2020).

Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah tergiur.

Baca juga: Milenial Mau Buka Usaha, Sandiaga Uno: Hindari Pinjol Abal-abal

Sebenarnya, kata Adrian, fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS.

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut di pasal 19 disebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (e-mail, SMS, dan voice mail) tanpa persetujuan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com