Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Pengusaha Restoran Saat PSBB: Tak Ada Pembeli hingga Bahan Baku Terancam Busuk

Kompas.com - 23/09/2020, 19:43 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Pengusaha Ingin Relaksasi Pajak

Sejalan dengan omzet yang menurun, Afit berharap, pemerintah juga bisa memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha. Ia menyebutkan seperti keringanan pada pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak sewa bangunan, hingga tarif pajak restoran (PB1) oleh pemerintah daerah.

Menurut Afit, dengan meringankan pajak restoran setidaknya dapat menambah stimulus daya beli masyarakat. Sebab, harga produk yang dijual oleh restoran pun menjadi lebih murah dari sebelumnya.

"Jadi konsumen mau spending, karena tidak dibebankan biaya yang tinggi. Makannya, kami inginnya ada relaksasasi dari pemerintah dari segi pajak," ungkapnya.

Menurut dia, selama PSBB diberlakukan sejak April 2020 hingga saat ini belum ada program relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha, khususnya dari Pemprov DKI Jakarta.

"Padahal itu penting banget (relaksasi pajak). Seperti pajak sewa, kita kan bayar sewa ke mal tiap bulan, itu paling kecil saja Rp 80 juta, itu kan pajak sewanya juga tinggi. Jadi kita dikasihlah relaksasi," harap Afit.

Baca juga: Mendag: PSBB Jilid II Kikis Daya Beli Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com