Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sepeda, Kemenhub: Peraturan Ini Tidak Hanya Datang dari Pemerintah

Kompas.com - 23/09/2020, 21:09 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengaku telah melibatkan banyak pihak dalam menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam membuat aturan ini pihaknya juga telah menampung beberapa aspirasi dari para komunitas pesepeda.

“Saya ingin menyampaikan peraturan ini tidak hanya datang dari pemerintah, bukan, kami susun ini sifatnya bottom up, melibatkan komunitas pesepeda, tidak hanya di Jakarta, tetapi di daerah juga,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Aturan Baru Kemenhub: 7 Kelengkapan Wajib Bagi Pemilik Sepeda

Bahkan, lanjut Budi, aturan ini juga dibuat dengan menggandeng para pakar, kepolisian juga universitas-universitas di Indonesia. Aturan ini juga telah diujicoba di beberapa daerah.

“Kami juga lakukan uji publik di dua kota, di Bandung dan Yogyakarta,” kata Budi.

Menurut Budi, aturan ini dibuat dilatarbelakangi oleh minat masyarakat bersepeda di masa pendemi Covid-19. Melihat fenomena tersebut, pihaknya merasa perlu membuat aturan tentang keselamatan bersepeda di jalan.

“Pemerintah harus hadir untuk jamin keselamatan, karena karakter pesepeda di Indonesia berbeda dengan negara lain,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam PM Nomor 59 Tahun 2020 ini mengatur soal aktifitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda.

Pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.

Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.

Baca juga: Kemenhub: Sepeda Gunung dan Balap Tak Wajib Pakai Sepatbor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com