Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sediakan Layanan Fasilitas Aduan Program Bantuan Subsidi Gaji

Kompas.com - 24/09/2020, 10:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi layanan aduan bagi pekerja calon penerima subsidi gaji/upah (BSU) melalui laman http://bantuan.kemnaker.go.id.

"Para pekerja atau buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap pertama telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Baca juga: Kemenaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji ke BPJS, Kenapa?

Kemudian untuk tahap II, dari total 3 juta calon penerima, pihaknya telah menyalurkan sebanyak 2.980.913  orang atau 99,36 persen. Sedangkan untuk tahap III, telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang calon penerima subsidi.

Dari total keseluruhan penyaluran subsidi gaji tahap I hingga tahap III mencapai 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Kemenaker juga telah menyalurkan subsidi gaji tahap IV dengan total penerima sebanyak 2,8 juta orang.

Baca juga: 1,8 Juta Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan, Skemanya Mirip Subsidi Gaji

Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun kriteria tersebut antara lain:

A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

F. Memiliki rekening bank yang aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com