Menperin menegaskan agar para pejabat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing.
Khususnya terkait laporan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Kedua, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Menperin juga menugaskan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta pertemuan koordinasi secara berkala guna memantau dan mengevaluasi pelaporan IOMKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.