JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menggelar Virtual Bicycle Fair atau pameran sepeda virtual pada 17 Oktober mendatang. Gelaran tersebut merupakan salah satu dari rangkaian acara Pekan Sepeda Nasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pameran virtual tersebut dapat menjadi ajang bagi produsen sepeda dalam negeri untuk mempromosikan produknya. Pasalnya, di tengah ramainya penggunaan sepeda, produk impor justru membanjiri tanah air.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada semester I-2020, nilai impor sepeda mengalami peningkatan sebesar 24,82 persen secara tahunan, menjadi 39,02 juta dollar AS.
Baca juga: Kemenhub Berencana Buat Pilot Project Jalur Khusus Sepeda
Oleh karenanya, Budi meminta nantinya pada gelaran pameran virtual, hanya produk sepeda dalam negeri saja yang dipromosikan.
"Saya dengar impor banyak sekali. Kalau bisa nanti yang waktu ada pekan promosi atau jualan itu produksi dalam negeri semuanya," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu, menilai produksi sepeda asal luar negeri tidak perlu dipromosikan. Pasalnya, produk sepeda impor sudah memiliki pasarnya sendiri.
"Produksi luar negeri tidak perlu dipromosikan bisa berjualan sendiri," kata dia.
Baca juga: Kemenhub: Sepeda Gunung dan Balap Tak Wajib Pakai SepatborMenurut Budi, promosi produk dalam negeri berpotensi membuka lapangan kerja baru. Sebab, dengan adanya permintaan akan produk dalam negeri, produsen dapat meningkatkan jumlah tenaga kerjanya.
"Dengan kita memasarkan produk dalam negeri, kesempatan kerja untuk teman-teman kita banyak," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya akan membagikan 50 parkiran sepda yang diebarkan ke fasilitas-fasilitas umum di DKI Jakarta, sebagai tanda peresmian dibukanya Pekan Sepeda Nasional.
"Kami harapkan nantinya akan memberikan motivasi kepada kantor-kantor dan pemda untuk menyediakan tempat parkir di tempat umum," ucapnya.
Baca juga: Aturan Sepeda, Kemenhub: Peraturan Ini Tidak Hanya Datang dari Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.