JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: PLN Buka Lagi Layanan Kirim Foto Meteran Listrik hingga 27 September 2020
Namun Kemenhub tidak menyebutkan maskapai mana saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, dalam satu penerbangan, maskapai hanya boleh mengisi 70 persen dari total kursi yang ada di pesawat.
Menurut Novie, bila ada maskapai yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit (1 pinalti unit = Rp. 100.000).
Baca juga: Penyaluran Anggaran BLT UMKM Capai Rp 14 Triliun
“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” kata dia.
Diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenkeu soal Resesi: 92 Persen Negara di Dunia Alami Krisis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.