Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Asuransi Terkait Covid-19 Mencapai Rp 216 Miliar

Kompas.com - 25/09/2020, 18:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan jumlah klaim perusahaan asuransi jiwa untuk Covid-19 mencapai Rp 216,03 miliar. Nilai itu merupakan pembayaran 1.642 polis oleh 56 perusahaan yang terjadi pada rentang Maret-Juni 2020.

Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono mengatakan, pembayaran klaim itu diberikan kepada nasabah, baik yang sakit ataupun meninggal karena infeksi virus corona. Meski sebenarnya biaya pengobatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintaj.

"Namun demikian sebagai bentuk empati dan komitmen industri asuransi, hampir seluruh asuransi jiwa menyatakan, dan mengekskusi pernyataannya bahwa tetap klaim-klaim akibat Covid-19 dibayarkan," ujar Wiroyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: IHSG Melesat 2,13 Persen di Akhir Pekan

Ia menjelaskan, sebagian besar atau 93 persen dari nilai klaim terkait Covid-19 tersebut, merupakan klaim asuransi jiwa dan kesehatan. Nilainya setara Rp 200 miliar untuk 1.578 polis.

Sementara sisanya, sebesar 7 persen diberikan untuk asuransi jiwa kredit, yakni nasabah yang mengambil kredit namun kemudian meninggal karena Covid-19, sisa kreditnya dilunasi oleh pihak asuransi.

Adapun berdasarkan sebaran wilayah klaim Covid-19, mayoritas berada di wilayah DKI Jakarta sebanyak Rp 146 miliar. Menurut Wiroyo, ini sejalan dengan jumlah pasien positif di Ibu Kota yang cukup banyak.

"Paling besar di Jakarta karena kita tahu juga pasien Covid-19 yang paling banyak juga di Jakarta," imbuhnya.

Baca juga: BI Proyeksi Terjadi Inflasi 0,01 Persen pada September 2020

Wilayah lain yang juga nilai klaimnya cukup besar ada di Jawa Timur sebesar Rp 21,11 miliar, Jawa Barat Rp 19,23 miliar, Banten Rp 13,16 miliar, dan Jawa Tengah Rp 3,74 miliar.

Selain di dalam negeri, klaim juga dilakukan di negara lain yakni Amerika Serikat sebesar Rp 350 juta dan Singapura sebesar Rp 271 juta. Ia bilang, klaim itu berasal dari nasabah perusahaan asuransi Indonesia yang memang sedang ada di negara tersebut

"Itu bukan berarti perusahaan di sana, tapi perusahaan asuransi di Indonesia yang kebetulan nasabahnya ada di luar negeri dan melakukan klaim kemudian dibayarkan perusahaan asuransi jiwa,” kata Wiroyo.

Baca juga: Menhub Ajak Eselon 1 Tak Naik Mobil Lagi untuk Ke Kantor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com