PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.01/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menerbitkan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai rokok secara bertahap.
Jumlah tarif cukai rokok dari 12 strata, akan disederhanakan menjadi 5 strata saja pada 2021.
Sayang, baru setahun berjalan, kebijakan ini dibatalkan pada 2018. Minimnya penjelasan inilah yang memunculkan berbagai spekulasi tentang kuatnya intervensi dalam menyetir pembatalan beleid ini.
Alasan yang banyak mengemuka adalah penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merugikan pabrikan rokok menengah dan kecil. Tapi apakah faktanya benar demikian?
Berbeda dengan alasan yang dikemukakan para penentang simplifikasi, analisis atas peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai sesuai PMK 146/2017 justru sebenarnya menguntungkan seluruh industri, utamanya pabrikan kecil dan menengah.
Selain itu, struktur tarif cukai yang lebih sederhana akan mengoptimalkan pengawasan dan pengendaliannya.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok dan Pandemi Covid-19 Bikin Penjualan HM Sampoerna Turun
Saat ini, pemerintah mengenakan tarif cukai rokok berdasarkan struktur tarif yang terdiri dari 10 strata.
Secara umum, pembagian golongan struktur tarif cukai dibagi ke dalam tiga jenis: sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT).
Dalam golongan SKM dan SPM, terdapat 3 layer tarif berbeda sesuai jumlah produksi dan nilai harga jual eceran, sedangkan dalam golongan SKT/SPT terdapat 4 layer tarif berbeda.
Dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun. Pabrikan yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif golongan 1 atau tarif paling mahal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.