Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
J Danang Widoyoko
Sekjen Transparansi Internasional Indonesia

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Senior Expert Visi Integritas

Menyederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 25/09/2020, 19:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.01/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menerbitkan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai rokok secara bertahap.

Jumlah tarif cukai rokok dari 12 strata, akan disederhanakan menjadi 5 strata saja pada 2021.

Sayang, baru setahun berjalan, kebijakan ini dibatalkan pada 2018. Minimnya penjelasan inilah yang memunculkan berbagai spekulasi tentang kuatnya intervensi dalam menyetir pembatalan beleid ini.

Alasan yang banyak mengemuka adalah penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merugikan pabrikan rokok menengah dan kecil. Tapi apakah faktanya benar demikian?

Berbeda dengan alasan yang dikemukakan para penentang simplifikasi, analisis atas peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai sesuai PMK 146/2017 justru sebenarnya menguntungkan seluruh industri, utamanya pabrikan kecil dan menengah.

Selain itu, struktur tarif cukai yang lebih sederhana akan mengoptimalkan pengawasan dan pengendaliannya.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok dan Pandemi Covid-19 Bikin Penjualan HM Sampoerna Turun

Problematika struktur tarif cukai

Saat ini, pemerintah mengenakan tarif cukai rokok berdasarkan struktur tarif yang terdiri dari 10 strata.

Secara umum, pembagian golongan struktur tarif cukai dibagi ke dalam tiga jenis: sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT).

Dalam golongan SKM dan SPM, terdapat 3 layer tarif berbeda sesuai jumlah produksi dan nilai harga jual eceran, sedangkan dalam golongan SKT/SPT terdapat 4 layer tarif berbeda.

Dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun. Pabrikan yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif golongan 1 atau tarif paling mahal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

Whats New
Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Whats New
Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Whats New
HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

Whats New
Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Whats New
Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Whats New
Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com