Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
J Danang Widoyoko
Sekjen Transparansi Internasional Indonesia

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Senior Expert Visi Integritas

Menyederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 25/09/2020, 19:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bappenas, Kementerian Kesehatan, dan para ekonom telah merekomendasikan Kementerian Keuangan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok. Lembaga penelitian kebijakan sosial, Prakarsa dan Bank Dunia juga menyarankan pemerintah menyederhanakan struktur tarif cukai rokok Indonesia yang saat ini salah satu yang terumit dunia.

Baik dari segi kesehatan maupun ekonomi, sudah tak terhitung banyaknya dukungan berbagai pihak agar pemerintah segera melaksanakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.

Apalagi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah memberikan arah dan target yang jelas untuk menurunkan prevalensi perokok agar memperkuat kualitas sumber daya manusia.

Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya PMK 77/ PMK.10/2020 tentang implementasi RPJMN di lingkungan Kementerian Keuangan dan diwujudkan dalam rencana strategis tahun 2020-2024 untuk melanjutkan peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.

Pada akhirnya penyederhanaan struktur tarif cukai rokok akan berdampak positif bagi pengawasan usaha, penerimaan negara, dan sejalan dengan kepentingan kesehatan.

Baca juga: Pengamat: Simplifikasi Jadi Opsi Penentuan Kebijakan Cukai Tembakau

Jangan sampai penyederhanaan struktur tarif cukai rokok kembali tertunda dan memunculkan berbagai tudingan atas kuatnya setiran industri dalam mengintervensi kebijakan pemerintah seperti disebutkan dalam penelitian South East Asian Tobacco Control Alliance (SEATCA) serta Bank Dunia (2020) yang menduga intervensi industri tembakau di balik pembatalan kebijakan penyederhanaan struktur cukai.

Penyederhanaan struktur tarif cukai harus berjalan sesuai ketetapan pemerintah dalam RPJMN 2020- 2024. Yang diperlukan saat ini ialah menguatkan komitmen pemerintah atas kesehatan masyarakatnya di atas kepentingan lainnya.

Di sisi lain, sebaiknya kelompok-kelompok masyarakat madani dan lembaga pemerintahan turut bersama mengawal kebijakan ini hingga diimplementasikan.

Perlu ada komunikasi yang sangat erat antar pihak yang berwenang dan pembuat kebijakan agar kebijakan cukai rokok di masa mendatang bisa meminimalisasi kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com