Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
J Danang Widoyoko
Sekjen Transparansi Internasional Indonesia

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Senior Expert Visi Integritas

Menyederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 25/09/2020, 19:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.01/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menerbitkan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai rokok secara bertahap.

Jumlah tarif cukai rokok dari 12 strata, akan disederhanakan menjadi 5 strata saja pada 2021.

Sayang, baru setahun berjalan, kebijakan ini dibatalkan pada 2018. Minimnya penjelasan inilah yang memunculkan berbagai spekulasi tentang kuatnya intervensi dalam menyetir pembatalan beleid ini.

Alasan yang banyak mengemuka adalah penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merugikan pabrikan rokok menengah dan kecil. Tapi apakah faktanya benar demikian?

Berbeda dengan alasan yang dikemukakan para penentang simplifikasi, analisis atas peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai sesuai PMK 146/2017 justru sebenarnya menguntungkan seluruh industri, utamanya pabrikan kecil dan menengah.

Selain itu, struktur tarif cukai yang lebih sederhana akan mengoptimalkan pengawasan dan pengendaliannya.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok dan Pandemi Covid-19 Bikin Penjualan HM Sampoerna Turun

Problematika struktur tarif cukai

Saat ini, pemerintah mengenakan tarif cukai rokok berdasarkan struktur tarif yang terdiri dari 10 strata.

Secara umum, pembagian golongan struktur tarif cukai dibagi ke dalam tiga jenis: sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT).

Dalam golongan SKM dan SPM, terdapat 3 layer tarif berbeda sesuai jumlah produksi dan nilai harga jual eceran, sedangkan dalam golongan SKT/SPT terdapat 4 layer tarif berbeda.

Dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun. Pabrikan yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif golongan 1 atau tarif paling mahal.

Pabrikan dengan produksi kurang dari 3 miliar batang per tahun, dikenakan tarif golongan 2 yang lebih murah.

Batasan jumlah produksi 3 miliar yang notabene bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. Pemisahan segmentasi struktur tarif dalam SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.

Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang membayar cukai SKM dan SPM di golongan 2 yang diperuntukkan pabrikan kecil dan menengah.

Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Petani Tembakau

Sepanjang produksi dalam masing-masing segmen tersebut tidak melebihi 3 miliar batang per tahun, pabrik rokok raksasa yang beroperasi di banyak negara, justru bisa membayar cukai yang sama murahnya dengan pabrikan kecil dan lokal.

Rupanya pada struktur cukai saat ini, pemerintah tidak menetapkan skala besaran pabrik yang bisa menggunakan layer cukai golongan 2 dengan menghitung total produksi rokok dalam satu perusahaan/pabrikan. Yang terjadi ialah perhitungan produksi dilakukan terpisah untuk setiap jenis produk rokok.

Celah ini membuka peluang perusahaan rokok memproduksi rokok tidak lebih dari 3 miliar batang per tahun di masing-masing jenis agar dikenakan cukai lebih murah.

Dengan celah ini, satu pabrikan dapat memproduksi SKM lebih dari 3 miliar batang per tahun dan membayar cukai Golongan 1 SKM, tapi SPM yang kurang dari 3 miliar batang per tahun tetap boleh membayar tarif cukai SPM Golongan 2 yang lebih murah.

Padahal, berbagai studi menyebut jika pemerintah menggabungkan perhitungan total produksi SPM dan SKM sebagai basis penentuan golongan pabrikan untuk pembayaran cukai, negara akan mendapatkan tambahan penerimaan lebih dari Rp 1 triliun.

Angka ini semakin besar karena pada tahun 2020 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen.

Kebijakan ini juga akan menyebabkan pabrikan besar yang memiliki kekuatan modal dan jaringan pemasaran yang luas "naik kelas" dan membayar tarif cukai rokok paling mahal.

Celah penghindaran pajak bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara. Celah ini juga mendorong perusahaan raksasa menjual produk lebih murah dan berkompetisi langsung dengan pabrikan menengah dan kecil.

Jadi struktur tarif cukai yang seperti saat ini justru menciptakan iklim kompetisi bisnis yang tidak sehat karena perusahaan menengah dan kecil bersaing langsung dengan perusahaan raksasa.

Simplifikasi dan penggabungan perhitungan total SKM dan SPM akan secara tegas memisahkan pabrikan besar dengan produksi di atas 3 miliar batang per tahun dan pabrikan yang benar-benar kecil, dengan total produksi SKM dan SPM di bawah 3 miliar batang/tahun.

Sementara untuk SKT dan SPT yang merupakan industri padat karya, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok hanya menyederhanakan dari 4 strata menjadi 3 strata.

Yang terdampak hanya pabrik rokok SKT/SPT golongan I yang notabene pabrikan besar dengan produksi di atas 2 miliar batang/tahun.

Adapun Golongan II dan III, yakni pabrikan yang memproduksi rokok kurang dari 2 miliar dan 500 juta batang per tahun tidak terdampak sama sekali.

Fakta ini menunjukkan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai seperti tercantum dalam PMK 146/2017 hanya berdampak pada pabrik rokok besar yang memproduksi rokok menggunakan mesin baik SKM maupun SPM.

Pendapat yang menyatakan penyederhanaan akan merugikan pabrik rokok kecil dan menengah serta merugikan buruh dan petani tembakau, sesungguhnya tidak berdasar sama sekali. Justru penyederhanaan struktur tarif cukai menjadi kebijakan yang menyelamatkan nasib buruh dan petani tembakau.

Urgensi penyederhanaan dan komitmen kesehatan

Cukai pada dasarnya bukan sekadar instrumen kebijakan untuk penerimaan negara, namun juga berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok.

Namun, struktur cukai yang rumit pada akhirnya justru mengurangi efektivitas cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok.

Bappenas, Kementerian Kesehatan, dan para ekonom telah merekomendasikan Kementerian Keuangan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok. Lembaga penelitian kebijakan sosial, Prakarsa dan Bank Dunia juga menyarankan pemerintah menyederhanakan struktur tarif cukai rokok Indonesia yang saat ini salah satu yang terumit dunia.

Baik dari segi kesehatan maupun ekonomi, sudah tak terhitung banyaknya dukungan berbagai pihak agar pemerintah segera melaksanakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.

Apalagi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah memberikan arah dan target yang jelas untuk menurunkan prevalensi perokok agar memperkuat kualitas sumber daya manusia.

Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya PMK 77/ PMK.10/2020 tentang implementasi RPJMN di lingkungan Kementerian Keuangan dan diwujudkan dalam rencana strategis tahun 2020-2024 untuk melanjutkan peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.

Pada akhirnya penyederhanaan struktur tarif cukai rokok akan berdampak positif bagi pengawasan usaha, penerimaan negara, dan sejalan dengan kepentingan kesehatan.

Baca juga: Pengamat: Simplifikasi Jadi Opsi Penentuan Kebijakan Cukai Tembakau

Jangan sampai penyederhanaan struktur tarif cukai rokok kembali tertunda dan memunculkan berbagai tudingan atas kuatnya setiran industri dalam mengintervensi kebijakan pemerintah seperti disebutkan dalam penelitian South East Asian Tobacco Control Alliance (SEATCA) serta Bank Dunia (2020) yang menduga intervensi industri tembakau di balik pembatalan kebijakan penyederhanaan struktur cukai.

Penyederhanaan struktur tarif cukai harus berjalan sesuai ketetapan pemerintah dalam RPJMN 2020- 2024. Yang diperlukan saat ini ialah menguatkan komitmen pemerintah atas kesehatan masyarakatnya di atas kepentingan lainnya.

Di sisi lain, sebaiknya kelompok-kelompok masyarakat madani dan lembaga pemerintahan turut bersama mengawal kebijakan ini hingga diimplementasikan.

Perlu ada komunikasi yang sangat erat antar pihak yang berwenang dan pembuat kebijakan agar kebijakan cukai rokok di masa mendatang bisa meminimalisasi kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com