JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) SBR008 bagi para investor.
Fasilitas ini bisa dilakukan mulai tanggal 28 September 2020 pukul 09.00 WIB hingga 6 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Jumat (25/9/2020), ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan oleh para investor sebelum melakukan early redemption.
Ketentuan tersebut yakni, nilai maksimal early redemption hanya bisa dilakukan sebesar 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.
Baca juga: Menyederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok
Adapun nilai minimal pengajuan early redemption atas satu transaksi pembelian sebesar satu unit atau Rp 1 juta dan kelipatan satu unit atau senilai Rp 1 juta.
Investor yang dapat menggunakan fasilitas early redempton yakni setiap investor yang memiliki minimal kepemilikan untuk dua uit atau senilai Rp 2 juta atas setiap transkasi yang telah dilakukan.
Lalu bagaimana investor dapat mencairkan SBR008 secara lebih awal?
Kemenkeu menjelaskan, pengajuan early redemption daat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi (midis) tempat pemilik SBR008 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.
Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Masa Pandemi Covid-19
Investor kemudian melakukan pengajuan early redemption dengan memasukkan jumlah nilai SBR008 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada midis.
Pada tanggal setelmen, pemilik SBR008 akan menerima pokok SBR008 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Baca juga: Melonjaknya Kasus Covid-19 Jadi Penyebab IHSG Jatuh 2,24 Persen dalam Sepekan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.