Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Kompas.com - 25/09/2020, 19:29 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) SBR008 bagi para investor.

Fasilitas ini bisa dilakukan mulai tanggal 28 September 2020 pukul 09.00 WIB hingga 6 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Jumat (25/9/2020), ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan oleh para investor sebelum melakukan early redemption.

Ketentuan tersebut yakni, nilai maksimal early redemption hanya bisa dilakukan sebesar 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.

Baca juga: Menyederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Adapun nilai minimal pengajuan early redemption atas satu transaksi pembelian sebesar satu unit atau Rp 1 juta dan kelipatan satu unit atau senilai Rp 1 juta.

Investor yang dapat menggunakan fasilitas early redempton yakni setiap investor yang memiliki minimal kepemilikan untuk dua uit atau senilai Rp 2 juta atas setiap transkasi yang telah dilakukan.

Lalu bagaimana investor dapat mencairkan SBR008 secara lebih awal?

Kemenkeu menjelaskan, pengajuan early redemption daat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi (midis) tempat pemilik SBR008 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Masa Pandemi Covid-19

Investor kemudian melakukan pengajuan early redemption dengan memasukkan jumlah nilai SBR008 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada midis.

Pada tanggal setelmen, pemilik SBR008 akan menerima pokok SBR008 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. 

Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

Baca juga: Melonjaknya Kasus Covid-19 Jadi Penyebab IHSG Jatuh 2,24 Persen dalam Sepekan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com