Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Pinjaman Online via SMS Dilakukan Fintech Ilegal

Kompas.com - 25/09/2020, 20:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat harus berhati-hati pada pinjaman yang ditawarkan melalui pesan singkat (SMS).

Pasalnya, pinjol legal alias pinjol yang terdaftar maupun berizin di OJK, dilarang untuk menawarkan pinjaman melalui SMS.

"Sehingga bisa dipastikan, jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS, berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal (pinjol ilegal) yang sebaiknya dihindari," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Survei Buktikan, Ini Pertimbangan Konsumen Saat Beli Rumah

Aturan menyebutkan, OJK melarang pinjol legal untuk melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang relatif pendek. Pinjol yang ilegal pun kerap meminta semua akses data kontak di telepon genggam.

"Semua akses data kontak di telepon genggam digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat penagihan," papar Tongam.

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati, utamanya di masa pandemi Covid-19 saat pinjol ilegal makin bermunculan memanfaatkan kesulitan masyarakat.

Sebelum melakukan pinjaman, masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai pinjol ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini daftar 126 pinjol ilegal yang diberhentikan SWI pada September 2020. Di antaranya Ada Rupiah, Bangun Dana, Biru Money, Brocash, Burung Biru, Cashcashnow, Cash Now, Cash Pro, Cash Waktu-Pinjaman Tanpa Jaminan Kredit, CashTree, Crazy Coin, dan Danabaik.

Kemudian, Dana Cepat, Dana Kilat, Dana Kilat, Dana Now, Dana Rakyat, Dana Toko, Dab Col, Dompet Cepat, Dompet Darurat, Duit Go, Fulus, Gudang Dana, Hadiah Ajaib, dan Happy Hour.

Selanjutnya, Happy Tree, HiUang, Hujan Manis, Jubah Kita, Kdompet, Kami Rupiah, Kantong Ajaib, KasSaya, Koinku, Kredit Berkah, Kredit One, kredit tunai, KSP kredit tunai, KSP Kisah Toko, Kumpulan Koin, KSP Kunci Dana, Kunci Dana, Loan Kilat, Mas Prioritas, Mas Prioritas X,Mas Prioritas DD X, Mas Prioritas Dc, dan Mitra Pedagang.

Lalu, Mitra Usaha, Modal Gebyar, Modal Pembantu, Modal Tunai, Modal Usaha Cepat, Nagari Mobile, Nusa Tunai, Pemata VIP, Permata Beta, Pinjam Rapi, PinjamPro, Pinjam Pro, Pinjaman Bintang, Pinjaman Doku, Pinjaman Komodo, Pinjaman Pro, Pinjaman Sekejap, PinjamKu, Pintu Kaya, Pohon Koin, Pro Kredit, Pulau Bahagia, Pundi Mutakhir, Rezeki Emas, dan Rupiah Now.

Terakhir, Rupiah Raksasa, Rupiah U.ang, Tokovips, Tunai Cepat, Tunai Pro, Tunasku, Uang Cepat, Uang Dana, Uang Rodi, Uang Yuk, Pinjaman, Bunny, Permata Vnet 2020, Bungapay, Multipoin, Hujan Manis, HUJAN, Dompet Gajah, Dana Jaya, Woori Kredit, dan Worti Kredit.

Baca juga: Klaim Asuransi Terkait Covid-19 Mencapai Rp 216 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com