Sementara, persyaratan khusus calon anggota dewan pengawas BPJS berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 adalah:
a. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1; dan
b. Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun.
Sedangkan persyaratan khusus calon anggota direksi BPJS yang tertulis dalam Pasal 5, Perpres Nomor 81 Tahun 2015 adalah:
a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1;
b. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain;
c. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 tahun.
Adapun tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan.
Khusus calon anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.
Baca juga: Klaim Asuransi Terkait Covid-19 Mencapai Rp 216 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.